Dikatakan, penetapan keempat Ranperda ini penting untuk segera ditetapkan karena berkebutuhan dan berkepentingan bagi masyarakat Maluku kedepan.
Dra. Asliawati Kabalmay mengatakan, Ranperda ini penting ditetapkan untuk mengatur pelayanan haji di Provinsi Maluku. Di dalam Ranperda Penyelenggara Haji mengatur seluruh komponen pelayanan, seperti transportasi, Akomodasi, Konsumsi, Biaya Perawatan, Operasional dan lainnya.
“Semoga Ranperda ini bisa ditetapkan untuk mengatur pelayanan penyelenggara ibadah haji Maluku,” pungkas Kabalmay (red/inmas/resi)










