Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, memberikan batas waktu kepada pemerintah sampai hari ini Kamis, 16 November 2023 untuk menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Apa bila sampai batas akhir waktu yang diberikan pada hari ini, Pemerintah Provionsi Maluku belum juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS, maka DPRD akan mengambil langkah tegas.
Sikap keras ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun kepada awak media di Gedung Rakyat, Karang Panjang Ambon, dikutip, Kamis (16/11/2023).
”Kita berikan waktu hingga pukul 15.00 WIT sore nanti. Setelah itu, sesuai ketentuan tata tertib dan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan peraturan tata tertib 01 Nomor 2020, maka akan dilakukan pendalaman oleh fraksi-fraksi di dewan,” tegas Watubun.
Ketua PDIP Maluku itu bilang, DPRD secara kelembagaan akan mendudukan dan melakukan kerangka berpikir dalam rangka mekanisme pembahasan KUA-PPAS tersebut.
”Kemudian kita kembali distribusi ke fraksi-fraksi untuk melakukan daftar isian masalah,”tuturnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat paripurna untuk kirim ke Pemda yang diwakili TAPD. “Kita berharap postur APBD saat ini sudah mencerminkan seluruh aspek kehidupan terutama diakhiri masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, pada 31 Desember 2023,” ucapnya.










