Porostimur.com, Ternate – Perjuangan masyarakat Obi yang menolak kehadiran perusahaan PT Amazing Tabara di wilayah tersebut maju selangkah.
Hal ini menyusul adanya penyerahan salinan rekomendasi pencabutan izin perusahaan PT Amazing Tabara oleh Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara kepada perwakilan masyarakat tiga desa di Sekretariat DPRD, Kamis (6/1/2022) malam.
Perwakilan warga tiga desa tersebut berasal dari Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Usai menerima salinan rekomendasi itu, para perwakilan langsung melakukan sujud syukur atas rampungnya rekomendasi pencabutan izin perusahaan yang dibuat DPRD untuk diserahkan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Lokasi izin pertambangan perusahaan itu sendiri diduga masuk ke lahan milik warga tiga desa tersebut.
Menurut warga, permasalahan perusahaan dan warga tiga desa di Obi amat menyita waktu. Tidak sedikit persiapan tersebut, bahkan memakan waktu tahun hanya untuk memproses perusahaan melalui kebijakan legislatif hingga eksekutif.
Warga pun berterima kasih kepada DPRD, khususnya Komisi III, yang sedari awal menyerap aspirasi atas permasalahan yang terjadi di desa mereka hingga pada rampungnya rekomendasi pencabutan izin perusahaan.




