Disitat dari tandaseru.com, koordinator warga Obi Kader Rumpae, menjelaskan selama 8 bulan terakhir warga bolak-balik mendatangi Komisi III. Inilah awal perjuangan mereka atas capaian yang dilakukan.
Ia berharap Komisi III dan pimpinan DPRD dapat menyampaikan rekomendasi itu ke Gubernur dalam waktu dekat.
“Kami juga meminta rekomendasi itu dibawa ke Jakarta untuk diproses untuk pencabutan IUP PT Amazing Tabara yang mencaplok lahan permukiman penduduk dan perkebunan yang masih aktif sebagai sumber kehidupan masyarakat,” ungkap Kader.
Warga berharap kerja nyata lembaga DPRD melakukan diplomasi politik guna kepentingan masyarakat. Begitu pula Gubernur yang diminta membela kepentingan rakyat Obi.
“Bila Pemprov sengaja mendiamkan rekomendasi itu, warga Obi akan menduduki kantor gubernur. Gubernur adalah pilihan rakyat, bukan dipilih oleh Amazing Tabara, sehingga berpihaklah kepada masyarakat, bukan korporasi,” tandas Kader.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar, usai penyerahan salinan dokumen rekomendasi mengatakan putusan DPRD mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Amazing Tabara didasari empat faktor.
“Yakni aspek dokumen perizinan perusahaan, tinjauan lingkungan, ekonomi, dan sosial,” ucapnya.




