DPRD Tikep Terima 3 Usulan Ranperda di Rapat Paripurna

oleh -168 views

Porostimur.com, Tidore – DPRD Kota Tidore Kepulauan, menerima tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna ketujuh, Masa Persidangan III Tahun 2023 yang berlangsung di gedung DPRD, Kelurahan Tongwai, Selasa (27/6/2023).

Ketiga ranperda tersebut terdiri dari satu ranperda inisiatif DPRD dan dua buah ranperda usulan pemerintah.

Ranperda inisiatif DPRD adalah, Ranperda tentang Kewirausahan Pemuda, sementara dua ranperda yang diusulkan pemerintah yakni Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad menyampaikan, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pajak Dan Retribusi ini, karena ada edaran dari Kemendagri yang mengharuskan kepada seluruh pemerintah daerah agar bisa menggabungkan berbagai jenis-jenis perda untuk mengatur tentang pajak dan retribusi menjadi satu peraturan daerah.

“Untuk deadline waktu yang diberikan kepada masing-masing daerah dan penting kiranya untuk ditindaklanjuti rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah, terkait dengan pajak dan retribusi,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.