Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun anggaran 2018–2019. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp801 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Ketua KONI Kota Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara berinisial YI. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KONI selama dua tahun berturut-turut.
“Ini merupakan kasus lama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran kegiatan cabang olahraga yang diduga digelapkan,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan Kesuma, Senin (14/7/2025).
Dana Miliaran Rupiah Diduga Tak Dipertanggungjawabkan
Indra menjelaskan, total anggaran hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada KONI mencapai Rp5,8 miliar, dengan rincian Rp4,5 miliar pada 2018 dan Rp2,7 miliar pada 2019.
Dari hasil audit investigatif BPKP yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp801 juta akibat penyalahgunaan anggaran oleh pengurus KONI saat itu.









