Sinuraya mengatakan, pembayaran pekerjaan itu sudah dilakukan 75 persen atau sebesar Rp1.957.193.912, setelah dipotong pajak sebesar Rp228.504.988. Akan tetapi, dokumen yang digunakan untuk pengajuan anggaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dia mengatakan, dari penyidikan itu terungkap perbuatan kontraktor pelaksana yang melaksanakan kegiatan pembangunan dermaga rakyat tahap I dengan lokasi kegiatan Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir, tidak sesuai dalam kontrak. Yaitu tidak melakukan pengadaan 85 buah tiang pancang baja dengan ukuran panjang 10 meter dan diameter 30 cm.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga menyetujui permintaan pembayaran dari kontraktor pelaksana sebesar Rp1.957.193.912 setelah dipotong pajak. Padahal pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak alias fiktif.
“Penyidik juga sudah menyita dokumen seperti DPA (dokumen pelaksanaan anggaran), kontrak dan SP2D (surat penerbitan pencairan dana),” kata Sinuraya.
sumber: inews









