Dugaan Pelanggaran PT HSM Mulai Terkuak, IACN Desak Kementerian ESDM Lakukan Audit Menyeluruh

oleh -28 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta — Persoalan tata kelola pertambangan nikel di Halmahera kembali mencuat ke ruang publik. PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi sekitar 7.076 hektare yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), disorot menyusul sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai sistemik serta berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.

Sorotan tersebut disampaikan Indonesian Anti Corruption Network (IACN) berdasarkan hasil penelusuran informasi dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya persoalan serius dalam aktivitas operasional perusahaan tambang tersebut.

Dugaan Masalah Lahan dan Pelanggaran Kawasan Hutan

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN Yohanes Masudede, yang juga praktisi hukum serta Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jabodetabek, mengungkapkan bahwa PT HSM diduga tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Kulo Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, meski lahan tersebut telah digarap perusahaan selama bertahun-tahun.

Baca Juga  Incar Puncak Klasemen Serie A, Milan Bidik Kemenangan di Derby della Madonnina

“Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa masyarakat pemilik lahan belum pernah menerima ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan,” ujar Yohanes.

No More Posts Available.

No more pages to load.