Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menhyatakan, kawasan Morotai masuk ke dalam Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Maluku sesuai Peraturan Presiden No.40 Tahun 2022 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024.
Lantaran itu, KKP mendorong setiap pelaku usaha untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah tersebut.
“Hal ini sebagai persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K),” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana saat menerima audiensi PT. Jababeka Morotai yang membahas tentang rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai, Jumat (25/4/2025).
KKP mendukung penuh pengembangan KEK Morotai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia, utamanya karena potensi perikanan dan kelautan yang cukup tinggi seperti tuna, rumput laut, pariwisata, dan industri. Sebab itu diperlukan penguatan pada sektor terkait seperti perikanan, pariwisata, industri dan infrastruktur.




