Porostimur.com | Ternate: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, mengamankan seorang pengamen berinisial US alias Umar (29 tahun) pada Senin (6/9/2021).
Umar, pemuda asal Tobelo, Halmahera Utara, itu diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika dari kamar indekostnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni 6 saset sabu seberat 3,73 gram dan ganja 1,3 kilogram lebih.
Selain itu diamankan pula 1 buah alat isap sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone, 1 buah timbangan kaca dan 21 bungkus plastik ziper kecil.
Melansir tandaseru.com, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, narkotika yang dimiliki tersangka Umar itu berasal dari luar daerah yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
BNN akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus barang haram tersebut.
“Saat ini BNN Malut sedang mendalami penyelidikan dan pengembangan kasus asal barang tersebut dan jaringan peredaran narkoba,” kata Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
(red/tsc)