Edwin Huwae Sesalkan Paripurna Kilat Pengesahan APBD-P Maluku

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com – Ambon: DPRD Provinsi Maluku, melalui rapat kilat telah menetapkan dan mengesahkan RAPBD Perubahan Tahun 2021 pada Senin, Senin, 27 September kemarin.

Pembahasan “kilat” KUA dan PPAS RAPBD Perubahan tahun 2021,  yang  berjalan tak cukup sehari atau 24 jam itu, mengundang kritik Edwin Adrian Huwae.

Melalui keterangan tertulisnnya, anggota DPRD Maluku asal PDI-Perjuangan ini menyesalkan sikap pimpinan DPRD Maluku yang sengaja mengabaikan aturan dan Tata Tertib (Tatib), DPRD Maluku, dalam pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku, tahun 2021.

“Saya perlu melakukan otokritik bagi DPRD Maluku akibat tidak menjalankan fungsinya dengan baik,” tulis Edwin Huwae, Selasa (28/9/2021) malam.

Dikatakan, Tatib DPRD Maluku mengharuskan tahapan pembahasan setiap rancangan Perda tentang APBD Perubahan melalui tahapan pembahasan yang sama persis pembahasan APBD reguler.

Baca Juga  Real Madrid Kalahkan Villarreal 1-0, Vinicius Junior Kartu Merah

“Mestinya harus melalui pembahasan di tingkat Komisi-komisi dan masing-masing fraksi. Selanjutnya di bahas pada badan Anggaran bersama dengan TAPD / Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” rinci Huwae seperti dilansir dari kabartimurnews.com.

Kendati, untuk rancangan Perda tentang APBD Perubahan tahun 2021 Provinsi Maluku, tidak melalui mekanisme itu dan mengabaikan, langsung  diajukan dan dibahas melalui Paripurna, pada Senin, 27 September 2021 dan dilanjutkan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Selasa tanggal 28 September 2021, malam pukul 20.30. WIT.

No More Posts Available.

No more pages to load.