Porostimur.com, Ambon – Mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Victoria Siahaya, dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual, Rahmat Sepka Vernandes, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/7/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Masias Siahaya alias Messi dengan pidana penjara selama 15 tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helm taktis berwarna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru, serta barang bukti lain yang telah dihadirkan selama persidangan.









