Eks Kadis Dikbud Malut Imran Yakub Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

oleh -150 views

Porostimur.com, Ternate – Mantan kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) dituntut Jaksa Penutnut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara tiga tahun penjara, Rabu (20/11/2024).

JPU KPK, Andry Lesmana menyatakan, Terdakwa Imran Yakub dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini dibacakan JPU KPK dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin hakim Rudi Wibowo selaku ketua majlis hakim.

“Memutuskan menyatakan terdakwa Imran Yakub telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tegas JPU saat membacakan tuntutan Imran Yakub.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran Yakub berupa pidana penjara selama tiga tahun serta denda sejumlah 100 juta dan subsidier kurungan 3 bulan dan memerintahkan kepada terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

No More Posts Available.

No more pages to load.