ANTIRASUAH Eks Kadis Dikbud Malut Imran Yakub Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta November 20, 2024November 20, 2024oleh porostimur.com-4 Dilihatoleh porostimur.com Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News Laman sebelumnyaBagikan: Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Lagi Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Menyukai ini:Suka Memuat...Halaman: 1 2Baca Juga Kabinet Konoha Berita TerkaitKPK Bongkar ‘Struktur Bayangan’ di Kementerian ATR/BPN, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi TersangkaLMND Malut Laporkan Dugaan Setoran SPPG ke KPK, Serahkan Data Transaksi dan Bukti PercakapanBongkar Suap HGB Bogor, KPK Sebut 4 Tersangka ini Orang Kepercayaan Nusron WahidKPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Belum Jadi Tersangka dalam Kasus HGB Summarecon BogorKejagung-Polri-KPK Sepakat Percepat Proses, Kasus Febrie Adriansyah Segera Masuk Tahap Penuntutan