Padahal, KPK menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dari tambahan 20.000 kuota haji, pembagian tersebut diduga membuat sekitar 42 persen atau 8.400 kuota yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler bergeser menjadi kuota haji khusus yang diselenggarakan PIHK.
KPK: Semua Akan Diuji di Persidangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa akan menguraikan secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk rangkaian peristiwa, peran masing-masing terdakwa, hingga dugaan aliran dana.
“Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, jaksa juga akan memaparkan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan pemberian maupun penerimaan uang yang ditemukan selama proses penyidikan.
Budi menegaskan, seluruh uraian dalam surat dakwaan tersebut masih akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.
KPK pun meminta masyarakat mengikuti proses hukum perkara tersebut secara terbuka dan menilai perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim.









