Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

oleh -67 Dilihat
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

“Pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba, serta Ismail Adham.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, seluruh dugaan perbuatan, termasuk mengenai pembagian kuota, aliran dana, serta kerugian negara Rp622,09 miliar, akan diuji melalui proses pembuktian di Pengadilan Tipikor.

(red/beritasatu)

Baca Juga  Alhidayat Wajo Siap Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Rumah Sakit di Seram Utara

No More Posts Available.

No more pages to load.