“Pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba, serta Ismail Adham.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, seluruh dugaan perbuatan, termasuk mengenai pembagian kuota, aliran dana, serta kerugian negara Rp622,09 miliar, akan diuji melalui proses pembuktian di Pengadilan Tipikor.
(red/beritasatu)









