@Porostimur.com | Makassar : Peristiwa perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, yang dilakukan mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya dilakukan dengan menggunakan benda tajam, salah satunya adalah pedang samurai.
Sebagaimana dilansir kompas.com, dalam sidang lanjutan perkaranya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Jafar beserta pengikutnya memiliki beberapa pedang yang tidak memiliki izin. Hal ini juga dibenarkan pengacara Jafar, Achmad Michdan.
Menurut Achmad, eks panglima Laskar Jihad membawa pedang untuk melindungi diri, bukan untuk menyerang.
“Kalau pun ada kaitannya dengan senjata tajam, itu sebetulnya bagian lain karena ustaz itu tinggal di daerah Papua yang rawan dengan OPM,” kata Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/6) lalu..

Achmad Michdan menceritakan, Jafar Umar Thalib bersama pengikutnya pernah dicegat oknum Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan cara merobohkan pohon ke atas mobil milik Jafar.
Merasa terancam, santri-santri dari Jafar Umar Thalib mengeluarkan samurai dan senjata lainnya hingga anggota OPM tersebut lari.
Selain itu, jarak tempat tinggal Jafar Umar Thalib dengan lokasi dakwah di Provinsi Papua sangat jauh. Sehingga untuk memastikan keamanannya dari OPM, ia sellau menyimpan senjata tajam itu di mobil miliknya.




