“Jadi itu senjata bukan untuk apa-apa itu untuk mengamankan diri,” imbuhnya.
Terkait perusakan rumah warga yang dilakukan Jafar dengan samurai itu, Achmad Michdun berkilah bahwa pedang itu bukan untuk menyerang warga, tetapi untuk alat-alat speaker yang memperdengarkan suara keras yang dirasa Jafar mengganggu dakwahnya di masjid.
“Senjata itu dibawa untuk keamanan dirinya dan digunakan tidak untuk kepada orang yang melakukan gangguan itu, tetapi kepada alat-alatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus pengrusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terdakwa. Pemindahan ini dilakukan karena alasan faktor keamanan.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iryan mengatakan, Jafar Umar Thalib beserta enam pengikutnya ditahan di rutan Polda Sulsel. Saat dibawa menuju ke pengadilan, ratusan anggota kepolisian turut mengawal kedatangan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah ini. (red)




