Eks Wagub Malut Al Yasin Ali Resmi Tersangka Korupsi Uang Mami dan Perjalanan Dinas 2022

oleh -249 views

Porostimur.com, Ternate — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022. Penetapan ini diumumkan Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam jumpa pers di Ternate, Selasa (9/12/2025).

“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara Pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” jelas Richard Sinaga.

Richard menegaskan, langkah penetapan tersangka Al Yasin Ali menunjukkan komitmen Kejati Malut dalam pemberantasan korupsi dan transparansi kinerja kepada publik.

“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari audit internal dan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum serta perjalanan dinas pejabat di lingkungan Sekretariat Wakil Kepala Daerah Maluku Utara pada 2022. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:

  1. Anggaran yang Tidak Sesuai Kebutuhan
    Berdasarkan dokumen dan bukti transaksi, sebagian besar anggaran mami dan perjalanan dinas digunakan tidak sesuai dengan tujuan resmi. Beberapa klaim dinas dan pembelian konsumsi dinilai berlebihan atau fiktif.
  2. Penyalahgunaan Wewenang Bendahara
  3. MS, Bendahara Pembantu, dalam persidangan mengungkap adanya arahan dari pejabat terkait penggunaan dana yang melampaui ketentuan. Fakta ini menjadi dasar Kejati menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Wagub.
  4. Kerugian Negara
    Tim penyidik menyebutkan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran ini berpotensi merugikan keuangan negara, meski jumlah pastinya masih dihitung lebih rinci.
Baca Juga  JATAM: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Harus Diusut sebagai Kejahatan Korporasi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi provinsi, dan berpotensi berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.