@Porostimur.com | Ambon : Tidak lama lagi, narapidana kasus makar RMS, Jonathan Riri alias Jeki, akan dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani hukuman (Ekspirasi) pada akhir 15 Juli 2019.
Karenanya, ia pun dipindahkan dari Lapas Klas I Surabaya ke Lapas Klas IIA Ambon, Selasa (14/8), sekitar pukul 05.45 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun dari tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyebutkan pemindahan Riri mendapat pengawalan dari Gegana Sat Brimob Polda Jatim, Brigadir Himawan Prasetyo dan Brigadir M. Majid Purwanto, serta 1 personil petugas Lapas Klas I Surabaya, Tri Sugiarto.
Dengan menumpangi mobil dinas Lapas kijang nopol W-1468-PP, Riri mulai dipindahkan dari Lapas Klas I Surabaya, Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Rombongan pemindahan tiba di Bandara Juanda pukul 06.30 Wib, selanjutnya melakukan boarding pass dan menunggu di lounge blue sky.
Rombongan memasuki pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6174, pukul 07.05 Wib dan take off pada pukul 07.30 Wib.
Disebutkan, berdasarkan putusan PN Nomor : 382/Pid.B/2007/PN Ambon tanggal 24 Maret 2008 dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 106 UU KUHP tentang Makar dengan hukuman penjara pidana selama 15 tahun potongan tahanan, ditahan sejak tanggal 30 Juni 2007 (Ekspirasi awal 24 Maret 2023 – Ekspirasi akhir 15 Juli 2019).
Selama menjalani masa tahanannya, Riri telah mendapat remisi umum dan remisi khusus beberapa kali yaitu, yakni Remisi Umum 17 Agustus 2012 (2 bulan), Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan 2012 (1 bulan), Remisi Umum 17 Agustus 2013 (3 bulan), Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan 2013 (1 bulan), Remisi Umum 17 Agustus 2014 (4 bulan), Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan 2014 (1 bulan), Remisi Umum 17 Agustus 2015 (5 bulan), Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan 2015 (3 bulan), Remisi Umum 17 Agustus 2016 (5 bulan), Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan 2016 (1 bulan), Remisi Umum 17 Agustus 2017 (6 bulan) dan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan 2017 (2 bulan).
Walaupun Riri akan segera bebas, namun tidak menutup kemungkinan terpidana memanfaatkan momen tersebut untuk melarikan diri, sehingga diberikan pengawalan ketat Polri dan pihak Lapas.
Terlebih, Riri sendiri berpotensi mengalami trauma akibat berada di dalam lapas. (keket)