Porostimur.com, Maba – Meski program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Halmahera Timur telah mencapai 100 persen secara struktur organisasi, namun proses administrasi untuk akta notaris di sejumlah desa masih belum tuntas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop) Halmahera Timur Ikram Gafur, saat dihubungi via sambungan WhatsApp pada Selasa (8/7/2025).
“Program Presiden Prabowo Subianto, khususnya di Halmahera Timur, masih terkendala dalam penyelesaian akta notaris. Beberapa desa masih dalam tahapan melengkapi administrasi sehingga belum bisa lanjut ke tahap berikutnya,” ungkap Ikram.
Menurutnya, permasalahan administrasi ini terjadi di empat kecamatan, yakni:
- Kecamatan Maba Tengah
Sebanyak 12 desa di kecamatan ini masih belum menyelesaikan administrasi sama sekali (0%). Desa-desa tersebut meliputi: Bangul, Bebsili, Beringin Lamo, Dorolamo, Gaifoli, Martana Jaya, Miaf, Tatangapu, Wayamli, dan Yawanli. - Kecamatan Maba
Progres penyelesaian administrasi baru mencapai 30 persen. Belum disebutkan desa mana saja yang sudah dan belum lengkap. - Kecamatan Kota Maba
Hanya Desa Maba Sangaji yang masih dalam proses pelengkapan administrasi. - Kecamatan Maba Selatan
Masih terdapat enam desa yang belum rampung, yaitu: Sil, Sowoli, Kasuba, Momole, Waci, dan Peteley.
“Desa yang tidak disebutkan namanya berarti sudah lengkap administrasinya,” jelas Ikram.
Ia menambahkan bahwa secara umum, pembuatan akta notaris untuk koperasi telah selesai pada bulan Juni lalu. Namun karena beberapa desa belum menyelesaikan kelengkapan administrasi, proses selanjutnya belum dapat dilanjutkan.
Ikram berharap desa-desa yang masih belum rampung dapat segera melengkapi dokumen administratif yang dibutuhkan agar program koperasi yang menjadi bagian dari agenda nasional Presiden Prabowo ini bisa berjalan optimal di Halmahera Timur.









