Sutrisno menyebut, untuk memutus mata rantai peredaran barang itu, Polres P Ambon dan Pp Lease juga melakukan kerjasama dengan BNN dan pemerintah Daerah, serta melibatkan peran serta masyarakat secara aktif utuk mngawasi lingkungannya.
“Selain itu sosialisasi juga kita lakukan di sekolah sekolah untuk menjelaskan bahaya narkotika,” ujar dia.
Para tersangka, yang masih dalam penyidilan itu, kini sudah dalam penahanan di Rutan Mapolres P Ambon dan Pp Lease. (keket)




