Porostimur.com, Labuha — Enam relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengaku diberhentikan secara tiba-tiba tanpa mendapatkan penjelasan mengenai dasar maupun mekanisme pemberhentian.
Para relawan mempertanyakan keputusan tersebut karena mengaku tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pemberitahuan terkait tahapan pemberhentian sebelum nama mereka dinyatakan tidak lagi bekerja di SPPG Amasing Kota.
Salah satu relawan, Zumira Iskandar Alam, mengatakan dirinya mulai bekerja di SPPG Amasing Kota sejak 16 Februari 2025.
Menurut Zumira, enam relawan yang diberhentikan telah bekerja dalam waktu yang cukup lama dan selama ini menjalankan tugas dalam operasional pelayanan pemenuhan gizi di SPPG tersebut.
Ia mengungkapkan, informasi pemberhentian disampaikan melalui grup WhatsApp pada September 2026.
“Pemberhentian diumumkan di grup WhatsApp. Kami merasa tidak dihargai karena tiba-tiba diberhentikan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang jelas,” ujar Zumira.
Enam Relawan Pertanyakan Mekanisme Pemberhentian
Zumira menjelaskan, sebelumnya terdapat aturan internal yang mengharuskan relawan yang berhalangan masuk kerja untuk mencari orang yang dapat menggantikan tugasnya.
Namun, menurut dia, apabila relawan tidak mendapatkan orang untuk menggantikan tugas tersebut, yang bersangkutan disebut dianggap keluar dari dapur.











