FMPT dan Jatam Malut Desak Pencabutan Izin Proyek Geothermal Talaga Rano

oleh -359 views
Warga Desa Gamsungi, Kecamatan Sahu Timur Protes Proyek Geothermal di wilayahnya.

Porostimur.com, Jailolo — Penolakan terhadap proyek panas bumi di kawasan Talaga Rano kembali menguat. Forum Masyarakat Peduli Talaga Rano (FMPT) bersama warga adat Desa Gamsungi, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, menggelar aksi protes pada Sabtu (21/2/2026) dan mendesak pemerintah pusat mencabut izin operasi proyek geothermal tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, FMPT meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan izin proyek panas bumi yang direncanakan beroperasi di wilayah yang mereka anggap sebagai ruang hidup masyarakat adat, khususnya Suku Sahu.

Soroti Aspek Ekologi dan Sosial Budaya

Proyek tersebut dikelola oleh PT Ormat Geothermal Indonesia yang ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Talaga Rano oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Baca Juga  Talud TPU Ambruk di Batu Merah, 10 Kerangka Jenazah Berserakan

FMPT menilai, sebelum proyek berjalan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius aspek ekologis serta dampak sosial budaya terhadap masyarakat adat setempat. Mereka khawatir eksploitasi panas bumi akan mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar Talaga Rano yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

Penolakan juga datang dari Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara (Jatam Malut). Organisasi ini mendesak agar izin operasi dicabut karena proyek dinilai berpotensi merusak lanskap, mengurangi keanekaragaman hayati, serta mengacaukan sistem aliran air di kawasan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.