Porostimur.com, Tidore – Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara (Malut) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi yang menyeret bekas Gubernur Malut, K.H. Abdul Gani Kasuba sampai ke akarnya.
Termasuk membongkar dugaan aliran uang dari tambang yang masuk ke rekening orang kepercayaan Gubernur AGK, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.
“Tidak tertutup kemungkinan juga, Maluku Utara itu kan terkenal dengan tambang nikelnya kan, ya nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara terus didalami. Nanti dalam proses penyidikan ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat rekening-rekening orang kepercayaan yang bersangkutan,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Merespon pernyataan itu, Peneliti Foshal Masril Karim mengatakan, Gubenur AGK memang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa oleh KPK. Namun sangat krusial dari itu, soal kasus yang diduga menyeret pihak tambang.
“Ini Artinya, apa yang disebut oleh lembaga anti rasuah terkait dugaan aliran uang yang berasal dari tambang yang masuk kepada orang-orang kepercayaan AGK ini, patut mereka dalami dengan membongkar, bahkan menangkap orang-orang perusahaan tambang yang terlibat atau berperan sebagai pihak pemberi,” tegas Masril, Sabtu (30/12/2023).
Alasan kenapa kasus ini terus kami desak, ia bilang, agar kasus dugaan uang dari tambang ini, tidak menjadi bola liar di tengah publik, maka dugaan kasus ini harus diungkapkan.
Berdasarkan data yang dianalisis FOSHAL, kata Marsil, selama AGK berkuasa sebagai orang nomor satu di Provinsi Malut, teranyar per Desember 2023 ini, tercatat ada sekitar 116 izin tambang yang meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di yang bercokol di wilayah Malut, diantaranya izin itu seperti tambang nikel yang paling banyak, sekitar 53 IUP.
Sementara izin yang diobral oleh AGK, semasa ia menjabat Gubernur Malut dua periode atau sebelum diciduk KPK dan ditetapkan tersangka di penghujung masa jabatannya, terdapat 54 izin tambang, dengan rincian 10 IUP nikel, 4 IUP emas, 3 IUP Mineral Logam dan Mineral Ikutan serta 29 IUP tambang besi, pasir besi dan bijih besi.
Selain IUP, ada juga 6 izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau tambang bukan mineral dan logam, yakni penambangan batuan gamping seperti dua diantaranya, PT Gamping Mining Indonesia yang terletak di Desa Sagea dan Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah dan PT Cita Karya Sejahtera yang terletak di atas Pulau Obi, Halmahera Selatan.
“Selama AGK menjadi orang nomor wahid di Malut atau terhitung sejak 2014 sampai 2023 ada sekitar 390.910,10 hektar lahan yang diobral kepada korporasi berbasis tambang,” jelasnya.
Di sisi lain, berbeda dalam penerbitan izin oleh AGK ada 36 izin yang obral pada periode waktu 2018, yang sebaran izin tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 10 Izin tambang, Taliabu sebanyak 20 izin tambang, Halmahera Selatan 1 izin tambang, Halmahera Tengah 1 izin tamban, Halmahera Timur 3 izin tambang, serta Kawasan yang mencakup administrasi Halmahera Timur dan Halmahera Tengah ada tiga izin tambang.
“Foshal menganggap penerbitan izin di tahun tersebut, merupakan hal yang patut diduga sarat kepentingan, karena berpapasan dengan momentum politik. Karena AGK berkepentingan kembali merebut kursi Gubernur Malut untuk periode ketiga kalinya, dan kembali mencalonkan diri dan pada akhirnya dia kembali menang,” tutupnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News