“Selama AGK menjadi orang nomor wahid di Malut atau terhitung sejak 2014 sampai 2023 ada sekitar 390.910,10 hektar lahan yang diobral kepada korporasi berbasis tambang,” jelasnya.
Di sisi lain, berbeda dalam penerbitan izin oleh AGK ada 36 izin yang obral pada periode waktu 2018, yang sebaran izin tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 10 Izin tambang, Taliabu sebanyak 20 izin tambang, Halmahera Selatan 1 izin tambang, Halmahera Tengah 1 izin tamban, Halmahera Timur 3 izin tambang, serta Kawasan yang mencakup administrasi Halmahera Timur dan Halmahera Tengah ada tiga izin tambang.
“Foshal menganggap penerbitan izin di tahun tersebut, merupakan hal yang patut diduga sarat kepentingan, karena berpapasan dengan momentum politik. Karena AGK berkepentingan kembali merebut kursi Gubernur Malut untuk periode ketiga kalinya, dan kembali mencalonkan diri dan pada akhirnya dia kembali menang,” tutupnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News