Alasan kenapa kasus ini terus kami desak, ia bilang, agar kasus dugaan uang dari tambang ini, tidak menjadi bola liar di tengah publik, maka dugaan kasus ini harus diungkapkan.
Berdasarkan data yang dianalisis FOSHAL, kata Marsil, selama AGK berkuasa sebagai orang nomor satu di Provinsi Malut, teranyar per Desember 2023 ini, tercatat ada sekitar 116 izin tambang yang meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di yang bercokol di wilayah Malut, diantaranya izin itu seperti tambang nikel yang paling banyak, sekitar 53 IUP.
Sementara izin yang diobral oleh AGK, semasa ia menjabat Gubernur Malut dua periode atau sebelum diciduk KPK dan ditetapkan tersangka di penghujung masa jabatannya, terdapat 54 izin tambang, dengan rincian 10 IUP nikel, 4 IUP emas, 3 IUP Mineral Logam dan Mineral Ikutan serta 29 IUP tambang besi, pasir besi dan bijih besi.
Selain IUP, ada juga 6 izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau tambang bukan mineral dan logam, yakni penambangan batuan gamping seperti dua diantaranya, PT Gamping Mining Indonesia yang terletak di Desa Sagea dan Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah dan PT Cita Karya Sejahtera yang terletak di atas Pulau Obi, Halmahera Selatan.