Foto Satelit Bongkar Kebohongan PT Position, Aktivis Malut Desak Penegakan Hukum Tegas

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). Dalam sidang kali ini, keterangan saksi ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan utama karena menyingkap fakta baru terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan Halmahera Timur.

Dr. Lutfi Abdullah Ahli Perencanaan Hutan BRIN, memaparkan hasil analisis citra satelit resolusi tinggi yang menunjukkan bahwa jalan tambang sepanjang delapan kilometer yang dikerjakan PT Position bukan peningkatan jalan lama, melainkan pembukaan baru di kawasan hutan produksi.

“Dari citra yang kami analisis, tidak ada bukaan sebelumnya. Tekstur dan warna permukaan tanah menunjukkan perubahan signifikan antara 2020 dan 2024. Itu bukan jalan lama yang diperbaiki, tapi pembukaan baru di kawasan hutan produksi,” tegas Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto.

Bukaan Baru di Luar Blok RKT

Dalam keterangannya, Lutfi menjelaskan bahwa aktivitas PT Position itu bahkan menyerempet ke wilayah izin usaha PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan dilakukan di luar blok Rencana Karya Tahunan (RKT) 2024.

“Area itu belum termasuk dalam blok yang disetujui pemerintah untuk pembukaan jalan atau penebangan. Kegiatan di luar RKT tidak diperbolehkan dan tidak dapat dimonitor oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga  Benhur Watubun: Pemakzulan Abdullah Vanath Harus Melalui Mekanisme Kelembagaan DPRD Maluku

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyinggung absennya bekas tebangan kayu di sepanjang jalan tambang PT Position, yang menurutnya tidak lazim bila memang dilakukan di kawasan hutan.
Namun, Lutfi justru menilai hal itu mengindikasikan aktivitas ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.