Ia menilai, jika kasus ini tidak ditangani secara transparan dan tuntas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa semakin menurun.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kami menaruh kecurigaan jika penanganannya tidak transparan dan tidak ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Jesse juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Ia mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak sekadar formalitas.
“Kepercayaan publik harus dibangun melalui penegakan hukum yang adil dan transparan. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 467 terkait penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana hingga maksimal 9 tahun penjara, tergantung tingkat keparahan luka korban.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas guna memastikan perlindungan terhadap aktivis serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. (Leonard Manuputty)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









