Porostimur.com, Ternate — Kelompok masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD), menyerahkan dokumen keberatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (23/7/2025).
Aksi damai ini merupakan bentuk protes terhadap proses hukum terhadap 11 warga mereka yang saat ini berstatus sebagai terdakwa di pengadilan.
Menurut mereka, penangkapan dan penahanan terhadap para warga adalah bentuk kriminalisasi terhadap upaya penyelamatan lingkungan.
“Ini adalah dokumen keberatan warga adat yang sah, sesuai pedoman kejaksaan untuk penyampaian aspirasi secara damai,” kata salah satu orator dalam aksi.
Merawat Hutan, Dipenjara

FPUD menuding aktivitas perusahaan tambang PT. Position telah menyebabkan kerusakan hutan, sungai, dan ruang hidup masyarakat adat Maba Sangaji.
Penolakan terhadap operasi perusahaan itu sebenarnya sudah disampaikan melalui ritual adat dan penyampaian aspirasi secara langsung di lokasi tambang. Namun, warga justru ditangkap dan didakwa.
Dalam orasi mereka, massa juga menyinggung dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami masyarakat adat dan aktivis saat proses penangkapan berlangsung.
Mereka mengangkat spanduk bertuliskan tuntutan pembebasan 11 pejuang lingkungan dan penolakan terhadap ekspansi perusahaan tambang nikel.









