Yeremias juga menandaskan, berbagai alasan kebijakan keuangan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam kondisi pandemi Covid-19 adalah karena persoalan Covid-19, namun dasar hukum penyusunan LKPJ ini tidak satupun mendasari berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait Covid-19.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan untuk memasukan beberapa aturan yang terkait dengan Covid-19 untuk melengkapi dasar hukum penyusunan LKPJ tersebut.
Dirinya juga menambahkan, bahwa Pansus akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membicarakan hal ini lebih lanjut. (alena)











