Petani tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang paling kecil menikmati hasil jerih payahnya. Nelayan tidak boleh terus berada di posisi tawar paling rendah. Konsumen tidak boleh menjadi objek dari perdagangan yang tidak transparan. Dan masyarakat kepulauan tidak boleh terus dipaksa membayar mahal akibat buruknya tata kelola transportasi dan distribusi.
Sebab itu, persoalan terbesar Maluku mungkin bukan semata-mata mahalnya harga tiket, mahalnya pangan, atau tingginya biaya distribusi. Persoalan yang lebih mendasar adalah negara yang gagal menggunakan regulasi untuk mencegah praktik ekonomi yang merugikan masyarakat.
Jika fungsi regulasi terus ditelantarkan, maka jangan heran bila masyarakat akhirnya hidup dalam hukum rimba ekonomi: yang memiliki modal menentukan harga, yang menguasai distribusi menentukan nasib produsen, dan yang memiliki akses menentukan siapa yang memperoleh keuntungan.
Pada titik itu, kita harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih tidak nyaman:
Apakah DPRD dan pemerintah daerah masih benar-benar menjadi alat untuk melayani rakyat, atau justru rakyat yang secara perlahan telah berubah menjadi alat untuk melayani kepentingan institusi?
Jika jawabannya adalah yang kedua, maka yang mengalami distorsi bukan hanya regulasi. Yang mengalami distorsi adalah raison d’être pemerintahan itu sendiri.









