Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan seseorang, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.
“Hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, biarkan aparat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Di sisi lain, masyarakat juga harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ajak Jaga Persatuan dan Hormati Proses Hukum
Ali juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi di media sosial yang belum tentu didukung fakta yang utuh, terutama jika mengarah pada pembentukan sentimen terhadap kelompok agama maupun suku tertentu.
Menurutnya, persoalan yang melibatkan individu tidak boleh digeneralisasi menjadi persoalan kelompok.
“Persoalan yang menyangkut individu tidak boleh digeneralisasi menjadi persoalan kelompok. Ketika identitas agama atau suku dijadikan alat untuk menyerang seseorang, maka yang terjadi bukan lagi kritik yang sehat, melainkan pembentukan stigma yang dapat melukai kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ali menilai Maluku memiliki pengalaman panjang dalam menjaga perdamaian sehingga isu agama dan suku tidak boleh dipolitisasi demi kepentingan tertentu.










