Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, mengatakan korban kini mendapat pendampingan intensif. Ia menekankan agar Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami minta jaminan perlindungan bagi korban. Tidak boleh ada tekanan atau upaya bungkam. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Nini.
Proses Hukum dan Penegakan Kode Etik
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan penyelidikan dilakukan profesional sesuai prosedur Polri tanpa intervensi pihak manapun.
“Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Proses klarifikasi, pendalaman, dan gelar perkara telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Rositah.
Rositah menambahkan, oknum terlapor telah diperiksa intensif dan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasusnya kini ditangani Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi, sedangkan proses pidana berlanjut di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.









