“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terkait kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Polda Maluku memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait. Publik dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif atau yang dapat mengungkap identitas korban.
“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkas Rositah. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









