Porostimur.com, Ambon — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan/atau pengrusakan di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku kini resmi dilaporkan ke Polda Maluku. Laporan diajukan oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku, pada Kamis (19/10/2025).
Peristiwa Pengrusakan Terjadi 9 Oktober 2025
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIT, di Jl. Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Lokasi tepatnya berada di area kantor DPD Partai Golkar Maluku.
Menurut Rositah, terlapor dalam kasus ini adalah JFM beserta sekitar 30 orang lainnya, yang diduga melakukan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Golkar Maluku. Setelah aksi itu, para pelaku meninggalkan lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, pihak DPD Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta. Barang-barang yang menjadi sasaran antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.
Pelapor Serahkan Penanganan ke Polisi
Theodoron Makarios Soulisa menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.









