Porostimur.com, Ambon — Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis berusia 16 tahun berinisial L, menggegerkan publik. Bripka RN kini ditahan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kejadian Berawal di Kios Milik Pelaku
Insiden bermula ketika Bripka RN diduga dalam keadaan mabuk memanggil korban untuk tidur di kios miliknya. Di tempat tersebut, korban kemudian diperkosa oleh oknum Brimob tersebut.
Setelah melapor ke pihak berwajib, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.
Ancaman dari Istri dan Keluarga Pelaku
Korban mengaku dijemput dari Pule oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporan, bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan. Istri terduga pelaku, GP, dan ibunya, WS, mendatangi rumah korban serta melontarkan ancaman.
“Mereka bilang perbuatan itu dibayar, jadi bukan rudapaksa. Istrinya bahkan sempat menggertak mau memukul saya,” kata korban.
Keluarga terduga pelaku juga menegaskan korban tidak berhak melapor karena dianggap sudah dibayar, membuat korban semakin takut dan tertekan.
Pendampingan Korban dan Seruan Penegakan Hukum Profesional









