Porostimur.com, Kairatu – Aktivitas galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun tanpa kejelasan dokumen resmi di tingkat pemerintah desa.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Kepala Desa Kairatu Emil Rumalatu, yang mengakui pihak yang disebut sebagai pengelola aktivitas galian, Axel, tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa.
Keterangan Emil disampaikan kepada Porostimur.com melalui pesan pada Sabtu (8/8/2026).
Menurut Emil, pihak penggali hanya menyampaikan secara lisan bahwa material yang diambil dari kawasan Sungai Wai Riuwapa digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga.
“Tidak ada surat ke desa, hanya menyampaikan bahwa dia gali untuk keperluan warga saja,” demikian keterangan Emil dalam pesan yang diterima Porostimur.com.
Pernyataan kepala desa tersebut menjadi penting karena aktivitas penggalian di Wai Riuwapa disebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.
Jika benar kegiatan tersebut telah berjalan sekitar tiga tahun, sementara tidak terdapat surat pemberitahuan resmi di pemerintah desa, maka muncul pertanyaan mengenai dasar kegiatan tersebut dan pengawasan selama aktivitas berlangsung.








