(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.”
Ketua RW Tak Tahu Mia Istri ST Burhanuddin
Ketua RW 01 di Pejaten, Jakarta Selatan, Sudiono, membenarkan Mia Amiati tinggal di wilayahnya. Namun, dia tidak mengetahui pasti perihal kabar Mia merupakan istri kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Saya sendiri enggak pernah menandatangani atau diberi tahu soal pernikahan secara langsung, karena kalau siri saja kan itu urusan pribadi ya,” tutur Sudiono di lingkungannya.
Sudiono menambahkan, pihaknya sebagai pengurus RW juga tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hal tersebut.
“Kecuali dari ibunya (istri) melapor protes, nah itu ke RT sama RW baru kita urus kan. Sekarang saya hanya dengar-dengar saja, kalau enggak tau langsung belum bisa menyampaikan,” tutup dia.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) sebelumnya juga melaporkan dugaan kepemilikan data atau informasi kependudukan ganda ST Burhanuddin ke Kemendagri. Diduga, kepemilikan data ganda itu terkait poligami.










