Tercatat, dia pernah menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Mia pun pernah mengikuti Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020. Hasilnya, dia menempati posisi pertama dari enam orang yang ikut seleksi.
Namun demikian, pada akhirnya posisi Kajati DKI Jakarta tidak ditempati oleh Mia. Posisi Kajati DKI Jakarta diisi oleh Febrie Adriansyah yang berada di bawah Mia.
Gagal melaju sebagai Kajati DKI Jakarta, Mia dipercaya menempati posisi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAMIntel Kejagung.
Mia juga sebagai penyelenggara negara kerap melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tercatat dia pernah lima kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Jaksa Agung Bukan ASN
Diketahui, jabatan Jaksa Agung yang dijabat ST Burhanuddin bukanlah ASN. Sehingga, yang diminta David untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati, yang merupakan ASN.
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.









