Gelar Razia, Polres Malra Sita Miras Tradisional Jenis Sopi dari Tangan Warga

oleh -0 Dilihat
Polres Malra Sita Miras Tradisional Jenis Sopi dari Tangan Warga. Foto: Megarivera Renyaan

Porostimur.com, Langgur – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Maluku Tenggara (Malra) menggelar razia minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Razia tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) dan menyasar sejumlah titik yang diduga menjual miras tradisional secara ilegal.

Kegiatan razia dimulai sekitar pukul 12.00 WIT dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malra, AKP Daniel Sahumena. Operasi difokuskan di wilayah Kecamatan Kei Kecil, yang selama ini dinilai rawan peredaran minuman keras tradisional.

Sasaran Penjual Miras Tradisional Tanpa Izin

Dalam razia tersebut, petugas menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tradisional jenis sopi tanpa mengantongi izin resmi.

Baca Juga  Tanduk di Ujung Gibran

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan minuman keras dari satu lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Kei Kecil.

Satu Warga Diamankan Bersama Barang Bukti

Petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (41), warga Langgur, yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis sopi tanpa izin.

“Dari hasil razia, petugas mengamankan barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi dari satu orang warga,” demikian keterangan resmi kepolisian.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Malra untuk proses lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.