Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada Senin 30 September 2024 kemarin.
Berdasarkan informasi, rumah yang digeledah adalah kediaman Muhammad Thoriq kasuba (MTK) yang merupakan anak sulung Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus TPPU yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan TSK (tersangka) AGK mantan Gubernur Maluku Utara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan itu.
Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.
“Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” tambah Tessa.