Geledah Rumah Anak Eks Gubernur Malut di Ternate, KPK Temukan Sejumah Barang Bukti

oleh -265 views

Abdul Gani Kasuba sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023, terkait dugaan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba, sejauh ini KPK telah menyita sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.

Dalam perkara sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah divonis hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Abdul Gani terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. (red)

Baca Juga  Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2026 Dilantik, Siap Percepat Legalisasi Tanah di Maluku Tengah

No More Posts Available.

No more pages to load.