Porostimur.com, Sofifi – Personel Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian di salah satu kos-kosan di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (22/3/2025), sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.IP., M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di bulan Ramadan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi kartu domino di salah satu kos-kosan. Setelah mendapat laporan, kami segera menurunkan personel Piket SPKT untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
IPDA Suherlin bilang, dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan empat orang yang tengah asyik bermain judi kartu domino.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (43), M (48), R (41), dan HL (29). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pack kartu domino, uang tunai sebesar Rp640.000, dua unit telepon genggam, dan dua kaleng minuman jenis bir Bintang Zero.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukas IPDA Suherlin.