Selain itu, massa juga mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus. Mereka menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang belum terjawab secara terang dan objektif.
“Korban dinyatakan sakit sejak 17 Februari 2026. Namun berdasarkan hasil penelusuran, korban masih terlihat beraktivitas normal dan bahkan melakukan siaran langsung di media sosial pada tanggal tersebut,” ujarnya.
Ima juga menyoroti pernyataan Kapolres yang menyebut luka pada tubuh almarhumah terjadi saat proses evakuasi menggunakan speed boat menuju rumah sakit. Sementara berdasarkan rekaman suara pengakuan seseorang bernama Simon tertanggal 20 Februari 2026, disebutkan luka tersebut sudah ada ketika korban masih berada di dalam kamar.
“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan terdapat dua luka lebam pada tubuh korban. Namun bukti foto yang kami peroleh menunjukkan adanya enam luka lebam dan memar pada tubuh almarhumah,” katanya dengan nada geram.
Perbedaan dan inkonsistensi tersebut, lanjutnya, menimbulkan dugaan adanya ketidakjelasan dalam proses penyelidikan yang perlu diuji secara terbuka melalui gelar perkara khusus.
Minta Independensi dan Perlindungan Keluarga Korban
Massa juga meminta kepolisian mengedepankan prinsip independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut, terutama dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan medis.









