GMKI Ambon Desak Pemkab Malteng Selesaikan Konflik Lahan Tananahu dan PTPN I

oleh -29 Dilihat
Ketua GMKI Cabang Ambon Renno L. Z. Patty, S.I.Kom., menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berhadapan dengan persoalan hukum tanpa memberikan kepastian mengenai status dan penguasaan lahan yang disengketakan.

“Setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena berada di tengah kerumunan. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa perkara ini secara objektif, cermat, dan adil, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, desakan tersebut bukan untuk mengabaikan dugaan pengrusakan maupun penganiayaan yang sedang ditangani aparat. Namun, proses hukum harus memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan bukti dan keterlibatan masing-masing pihak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak warga.

Bagi GMKI, keadilan tidak cukup diukur dari proses penanganan perkara pidana. Pemerintah dan instansi terkait juga harus memastikan sengketa lahan yang menjadi latar belakang peristiwa memperoleh penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga  Pleno Golkar Aru Buntu, Pembahasan Musda Tertunda karena Tak Penuhi Kuorum

Renno turut mendesak agar empat warga Tananahu memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang sah. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak mengabaikan persoalan mendasar mengenai hak atas tanah yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

Pemprov Maluku dan Pemkab Malteng Didesak Periksa Status HGU Awaya

Selain meminta penanganan perkara secara adil, GMKI Cabang Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Negeri Tananahu, instansi pertanahan, dan pihak perusahaan segera duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas konflik lahan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.