Golkar: Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran Tergantung Konsensus Partai di DPR

oleh -64 Dilihat
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, putusan MK yang menyatakan permohonan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima tetap membuka ruang pembahasan di ranah politik.

Golkar Dorong Evaluasi Syarat dan Rekrutmen Politik

Doli mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi bahan pembicaraan politik setelah putusan MK, tetapi juga berpotensi masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Ia menilai ketentuan mengenai persyaratan calon pemimpin dan wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci. Selain itu, mekanisme rekrutmen dan seleksi politik dinilai perlu diperjelas dan dibuat lebih transparan agar tidak menimbulkan persoalan serupa dalam proses elektoral mendatang.

“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Golkar melihat putusan MK bukan hanya dari sisi perkara yang telah diputus, tetapi juga sebagai bahan evaluasi terhadap regulasi kepemiluan.

Namun, Doli menegaskan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut politik tetap berada dalam ruang kesepakatan antarpartai di DPR.

Baca Juga  Soal Wacana Impeachment Gibran, Wamensesneg Serahkan pada Mekanisme Perundang-undangan

MK Nyatakan Permohonan Tak Dapat Diterima

Sebelumnya, MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.