GPP-MBD Minta Kejati Maluku dan BPKP Maluku Tuntaskan Pemeriksaan Kerugian Negara pada kasus Korupsi BUMD PT Kalwedo

oleh -70 views

Porostimur.com | Ambon: Hampir genap 1 tahun lamanya kasus korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BIMD) PT Kalwedo seolah menggantung dan belum terselesaikan.

Pasalnya, sejak tanggal 24 Februari 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negara yang terjadi pada BUMD milik Pemkab Maluku Barat Daya itu.

Dimana, dari laporan dana penyertaan modal disebutkan ada dana sebesar Rp 10M yang dialokasikan Pemkab setiap tahunnya, namun hanya Rp 1,5M saja yang tercatat dalam rekening BUMD PT Kalwedo.

Cukup lamanya rentang waktu penuntasan kasus ini menyebabkan Gerakan Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (GPP-MBD) mendesak pihak Kejati Maluku mempercepat pemeriksaan dimaksud.

Hal mana diungkapkan Bendahara Umum GPP-MBD, Habel Matena, kepada wartawan di Ambon, (14/2).

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tegaskan Seluruh Proses Seleksi Sekda Taat Aturan dan Mekanisme

“Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPKP Wilayah Maluku harus menghitung semua kerugian yang ada, berupa Dana Pernyataan Modal 10 miliar rupiah dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Karena dari 10 miliar rupiah yang ada hanya 1,5 miliar yang masuk ke rekening perusahan BUMD PT Kalwedo. Sedangkan 8,5 miliar rupiah sisanya masuk ke rekening pribadi orang,” ujarnya.