GPP-MBD Minta Kejati Maluku dan BPKP Maluku Tuntaskan Pemeriksaan Kerugian Negara pada kasus Korupsi BUMD PT Kalwedo

oleh -71 views

Menurutnya, kondisi ini dibuktikan dengan fakta/bukti berdasarkan SP2D yang ada. Belum lagi, masih ada Dana Subsidi Pemerintah Pusat sebesar Rp 6 milyar pertahun, terhitung tahun 2012-2017, sesuai pendapatan BUMD PT Kalwedo dalam mengelola KMP Marsela.

“Karena banyak sekali pendapatan namun tidak tahu dikemanakan. Akhirnya, kondisi ini mengakibatkan BUMD milik Kabupaten Maluku Barat Daya ini telah bangkrut. Padahal, BUMD ini beserta KMP Marsela ini sangat penting bagi kami masyarakat Maluku Barat Daya,” tegasnya.

Ditegaskannya, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPKP Wilayah Maluku untuk memeriksa aliran dana dari dan ke rekening BUMD dimaksud, baik itu Dana Pernyataan Modal Rp 10 miliar, Dana Subsidi Pemerintah Pusat Rp 6 miliar dari tahun 2012-2017 dan juga pendapatan-pendapatan BUMD PT Kalwedo atas pengelolaan KMP Marsela.

Baca Juga  Tim Dance Maryadat Creative Tual Borong Juara di World of Dance Ambon

Dimana, oknum yang dinilai lebih kompeten untuk mempertanggung jawabkan kondisi dimaksud yakni mantan Direktur PT Kalwedo tahun (2012-2015); karena selama BUMD ini beroperasi hanya ada satu direktur saja.

“Kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya mendesak dengan tegas Kejaksaan Tinggi Maluku untuk kasus ini secepatnya dituntaskan tanpa ada tebang pilih, bila perlu memeriksa dan atau meminta keterangan langsung ke DPRD Kabupaten MBD periode 2010-2015 dan 2015-2020, karena mereka tahu benar BUMD PT Kalwedo. Faktanya, kami masih simpan komentar-komentar 2 anggota DPRD MBD di facebook, bahwa mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku harus seriusi kasus ini karena terdapat kerugian negara yang begitu besar,” pungkasnya. (keket)