Setelah menerima surat dukungan tersebut, Anos mengaku langsung meneruskannya kepada sejumlah pejabat dan lembaga terkait di tingkat pusat, yakni Ketua Komisi V DPR RI, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, serta Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut.
Langkah itu dilakukan agar dukungan Pemerintah Provinsi NTT dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengambilan keputusan dan kajian teknis oleh instansi yang berwenang.
“Surat resmi dari Pemerintah Provinsi NTT sudah beta teruskan kepada Ketua Komisi V DPR RI, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Beta berharap dukungan tersebut segera memperoleh perhatian dan keputusan sesuai kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Anos menegaskan bahwa perjuangan tersebut masih berada pada tahap koordinasi dan pengusulan. Persetujuan deviasi sementara trayek kapal perintis R-27 tetap menjadi kewenangan instansi terkait di Kementerian Perhubungan RI.
Karena itu, dukungan Pemprov NTT belum berarti kapal perintis tersebut telah dipastikan akan menyinggahi Pulau Romang. Masyarakat masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat mengenai usulan tersebut.









